Home Top Ad

Responsive Ads Here

Bacaan Dan Niat Disaat Membayar Zakat Fitrah

Share:



Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya yaitu sebagai berikut :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA"
 
Artinya :

" Sengaja aku mengeluarkan zakat fitrah pada diri aku sendiri, fardhu alasannya Allah Ta'ala "

Niat Zakat Fitrah untuk Istri
 
Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, maka lafadznya yaitu sebagai berikut :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA"

Artinya :

"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri aku fardhu alasannya Allah Ta'ala"

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
 
Bagi orang renta yang mempunyai seorang anak pria yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum sanggup membaca niat zakat fitrah, maka sanggup diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut yaitu lafadz niatnya :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya :

" Sengaja aku mengeluarkan zakat fitrah atas anak pria aku (sebut namanya) Fardhu alasannya Allah Ta’ala "

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
 
Bagi orang renta yang mempunyai seorang anak wanita yang masih bayi, balita dan atau mungkin belum sanggup membaca niat zakat fitrah, maka sanggup diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut yaitu lafadz niatnya :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya :

"Sengaja aku mengeluarkan zakat fitrah atas anak wanita aku (sebut namanya), fardhu alasannya Allah Ta’ala "

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
 
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya :

"Saya niat mengeluarkan zakat atas diri aku dan atas sekalian yang aku diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu alasannya Allah Ta’aala. "

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
 
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA"

Artinya :

"Niat aku mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebutkan nama orangnya), Fardhu alasannya Allah Ta’ala "

Itulah bacaan lafadz dan niat disaat membayar zakat fitrah lengkap arab, latin dan terjemahannya yang sanggup kita baca sesuai kondisi, artinya apakah kita niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri kita sendiri atau untuk orang lain yang telah diwakilkan kepada kita.

Kaprikornus tinggal sesuaikan saja. Adapun untuk besar zakat fitrah yang wajib dikeluarkan berdasarkan para ulama sesuai penafsiran terhadap hadits yaitu sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di kawasan bersangkutan.

Karena di Indonesia makanan pokoknya yaitu beras, maka zakat fitrah yang dikeluarkan yaitu beras kurang lebih 3kg, ada juga sebagian orang yang mengeluarkan zakat fitrah dengan memakai uang seharga beras 3kg (misalnya). 

Sumber :
https://herbalarema.blogspot.com//search?q=

No comments