Home Top Ad

Responsive Ads Here

411-Damai

Share:
Agama Islam masuk ke Indonesia dengan kedamaian dan tidak memaksakan keyakinannya kepada orang lain. Demo 4 November 2016 atau 411-Damai yang terjadi  hari ini ialah menerangkan bahwa agama Islam itu memang damai. Islam itu dapat bersatu jikalau agamanya jadi lecehan. Ingat Indonesia negara hukum. Soal Keyakinan atau agama ada aturannya juga ada ancamannya.



Pasal 156a kitab undang-undang hukum pidana ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ) berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan:

a.   Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

b.   Dengan maksud biar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Selain itu, diatur juga perihal beberapa tindak pidana yang juga sehubungan dengan agama, yaitu:

Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan dengan maksud biar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 156a karakter b KUHP);
 

Dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan donasi umum, untuk melaksanakan penafsiran perihal sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaan yang mirip kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok pedoman agama itu (Pasal 1 Penpres 1/1965). Perbuatan ini dapat dieksekusi pidana penjara selama 5 tahun.

Oleh sebab itu, hati-hatilah dalam membicarakan sesuatu yang diluar agama seseorang. Salah bicara, sengaja, bercanda, malah dapat dipidana!

No comments