Home Top Ad

Responsive Ads Here

Pancasila Dulu Dan Sekarang

Share:
Dulu rasa nasionalis tiap penduduk negeri ini mulai ditanam semenjak kecil disekolah, mulai disekolah dasar ada mata pelajaran PMP ( pendidikan Moral Pancasila ) dan juga ada yang namanya penataran P4 disetiap awal penerimaan siswa  baru. Dulu ada pramuka yang selalu menyandang logo garuda pancasila, di TVRI pun selalu dipedengarkan lagu garuda pancasila setelah berita. Kecintaan terhadap tanah air selalu dan sering ditanamkan di Era presiden Suharto. Bangga menjadi penduduk negeri ini, klo kini mungkin Pancasialais hanya dimulut, hanya diucapkan tapi diperlihatkan dalam perilaku keseharian. Itu dulu tau deh sekarang..?

Coba diingat lagi Apa itu Pancasila.

Pancasila merupakan dasar negara yang sering disebut dasar falsafah negara (philosophiche grondslag atau dasar filsafat negara) ideologi negara (staatsidee), dari negara. Sebagai Dasar Negara, Pancasila ialah pokok dari pikiran yang berisi nilai-nilai luhur bangsa yang di rumuskan oleh para pendiri Negara Indonesia.


Dan Nilai-nilai itu kemudian dijabarkan lebih konkret dalam sistem tata Negara Indonesia melalui Undang-Undang Dasar & Undang-Undang. Dan barulah turunannya menjadi produk aturan yang diberlakukan melalui Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Perda serta sebagainya yang mengikat sanksi-sanksi hukum.

Pengertian Pancasila Sebagai Dasar Negara Menurut Para Ahli

Pancasila ialah landasan dari segala keputusan bangsa & menjadi ideologi tetap pada bangsa dan mencerminkan kepribadian dari bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi Republik Indonesia, yang dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara.

Dan oleh alasannya ialah itu, biar lebih memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun dari peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut mencakup lingkup pengertian, yaitu sebagai berikut :

1. Pengertian Pancasila Secara Etimologis

Secara etimologis istilah “Pancasila” sendiri berasal dari bahasa Sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa ialah bahasa Prakerta. Pendapat dari Muhammad Yamin, dalam bahasa sansekerta perkataan “Pancasila” mempunyai dua macam arti secara leksikal yaitu :

“panca” yang artinya “lima”
 Dan “syila” merupakan vokal I pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
“syiila” vokal i pendek artinya “peraturan tingkah laris yang baik, yang penting atau yang senonoh”


Adapun kata-kata tersebut dalam bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa sanggup diartikan yaitu “susila “ yang berafiliasi dengan moralitas. Oleh alasannya ialah itu secara etimologis kata dari “Pancasila” yang dimaksudkan ialah istilah “Panca Syilla” dengan vokal i pendek yang bermakna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang mempunyai lima unsur”. Dan adapun istilah dari “Panca Syiila” dengan abjad Dewanagari i bermakna 5 aturan dari tingkah laris yang penting.

2. Pengertian Pancasila Secara Historis

Adapun proses perumusan Pancasila di awali ketika sidang BPUPKI pertama, dan dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, yang khususnya akan dibahas pada sidang tersebut. Adapun duduk kasus tersebut ialah wacana suatu calon rumusan dasar dari negara Indonesia yang nantinya akan dibentuk. Serta kemudian tampillah pada sidang tersebut tiga orang pembicara, yakni Mohammad Yamin, Soepomo & Soekarno.

Tepat tanggal 1 Juni 1945 dalam siding tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) wacana calon rumusan dasar negara Indonesia. Yang kemudian untuk memperlihatkan nama “Pancasila” yang mempunyai arti lima dasar, hal ini berdasarkan Soekarno atas saran dari salah seorang sahabatnya yaitu spesialis bahasa yang tidak ia sebutkan namanya.

– Menurut Ir. Soekarno : Pancasila merupakan isi dalam jiwa bangsa Indonesia yang bebuyutan lamanya telah terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dan dengan demikian, Pancasila tidak saja falsafah negara, akan tetapi lebih luas lagi, yaitu falsafah bangsa Indonesia.

– Menurut Muhammad Yamin : Pancasila itu berasal dari kata Panca yang mempunyai arti “lima” serta Sila yaitu “sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laris yang penting dan baik”.
– Menurut Notonegoro : Pancasila merupakan dasar falsafah dari negara indonesia, sehingga sanggup diambil kesimpulan bahwasannya Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang sanggup di harapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar kesatuan.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia hasilnya memproklamirkan kemerdekaannya, Dan kemudian pada keesokan harinya tepatnya tanggal 18 Agustus 1945 disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 yang termasuk pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai satu dasar negara yang diberi nama Pancasila.

Dan semenjak dikala itulah perkataan Pancasila hasilnya menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, akan tetapi yang dimaksudkan Dasar Negara Republik Indonesia ialah disebut dengan istilah “Pancasila”. Hal ini di dasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan calon rumusan dasar negara, yang secara impulsif diterima oleh seluruh peserta sidang secara bulat.

C. Pengertian Pancasila Secara Terminologis

Di dikala Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan NRI (Negara Republik Indonesia). Dan untuk melengkapi alat-alat perlengkapan negara sebagaimana lazimnya negara yang merdeka, maka panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada waktu itu segera mengadakan sidang. Dan dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah mengesahkan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia yang dikenal hingga kini dengan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun Undang-Undang Dasar 1945 ini terdiri atas dua bab yaitu bab Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang berisi 37 pasal, 1 aturan Aturan Peralihan yang terdiri atas empat pasal dan 1 Aturan Tambahan yang terdiri atas 2 ayat.

Adapun Dalam bab pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri atas 4 alinea tersebut tercantum rumusan dari Pancasila yaitu sebagai berikut :

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia

Adapun rumusan Pancasila sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang secara konstisional sah & benar sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Dan Pancasila ditetapkan menjadi dasar negara alasannya ialah dua alasan pokok, yaitu;

  •     Bersifat umum serta sanggup diterima oleh semua pihak.
  •     Relevan untuk dijadikan dasar negara.
Itulah sekilas pengertian pancasila sebagai dasar negara berdasarkan para ahli, semoga bermanfaat dan hingga jumpa lagi dikesempatan selanjutnya diartikel bermanfaat lainnya.

Pelajaran sekolah yang zaman dulu disebut PMP ( pendidikan Moral Pancasila ). Entah sekarang, coba dari sila pertama hingga sila terakhir apakah sudah terealisasi dinegeri ini.

No comments