Home Top Ad

Responsive Ads Here

Mengenal Aba-Aba Etik Jurnalistik

Share:
Sebagai Blogger kita harusnya mengetahui instruksi etik jurnalistik,  menulis di blog pribadipun kita ada baiknya mengerti undang undang yang digunakan oleh jurnalis di negeri Indonesia. Tanggung jawab moril ialah mutlak sebagai tanggung jawab mempublish goresan pena ke publik, walau kini banyak penulis sudah jarang mentaati rambu rambu yang mengatur ihwal menulis di blog maupun dimedia online lainnya.

Di negeri Inodnesia ini. Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers ialah hak asasi insan yang dilindungi Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers ialah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.


Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, alasannya ialah itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan tabiat profesi sebagai aliran operasional dalam menjaga akidah publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran

1. Independen berarti memberitakan bencana atau fakta sesuai dengan bunyi hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika bencana terjadi.
3. Berimbang berarti semua pihak menerima kesempatan setara.
4. Tidak beritikad jelek berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menjadikan kerugian pihak lain.

    Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan kiprah jurnalistik.

    Penafsiran

    Cara-cara yang profesional adalah:

    1. Menunjukkan identitas diri kepada narasumber
    2. Menghormati hak privasi
    3. Tidak menyuap
    4. Menghasilkan informasi yang faktual dan terang sumbernya
    5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, bunyi dilengkapi dengan  keterangan ihwal sumber dan ditampilkan secara berimbang
    6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara
    7. Tidak melaksanakan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya  sendiri
    8. Penggunaan cara-cara tertentu sanggup dipertimbangkan untuk peliputan informasi pemeriksaan bagi kepentingan publik.

      Pasal 3

      Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.


      Penafsiran

      1. Menguji informasi berarti melaksanakan check and recheck ihwal kebenaran informasi itu.
      2. Berimbang ialah menawarkan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
      3. Opini yang menghakimi ialah pendapat eksklusif wartawan. Hal ini berbeda dengan opini
          interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
      4. Asas praduga tak bersalah ialah prinsip tidak menghakimi seseorang.

        Pasal 4

        Wartawan Indonesia tidak menciptakan informasi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

        Penafsiran

        1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
        2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
        3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
        4. Cabul berarti penggambaran tingkah laris secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau goresan pena yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
        5. Dalam penyiaran gambar dan bunyi dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

          Pasal 5

          Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

          Penafsiran

          1. Identitas ialah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
          2. Anak ialah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

            Pasal 6

            Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak mendapatkan suap.

            Penafsiran

            1. Menyalahgunakan profesi ialah segala tindakan yang mengambil laba eksklusif atas informasi yang diperoleh ketika bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
            2. Suap ialah segala sumbangan dalam bentuk uang, benda atau kemudahan dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

              Pasal 7

              Wartawan Indonesia mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

              Penafsiran

              1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
              2. Embargo ialah penundaan pemuatan atau penyiaran informasi sesuai dengan seruan narasumber.
              3. Informasi latar belakang ialah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
              4. Off the record ialah segala informasi atau data dari narasumber yang dihentikan disiarkan atau diberitakan.

                Pasal 8

                Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan informasi menurut prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

                Penafsiran

                1. Prasangka ialah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
                2. Diskriminasi ialah pembedaan perlakuan.

                  Pasal 9

                  Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber ihwal kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

                  Penafsiran

                  1. Menghormati hak narasumber ialah perilaku menahan diri dan berhati-hati.
                  2. Kehidupan eksklusif ialah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

                    Pasal 10

                    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki informasi yang keliru dan tidak akurat disertai dengan seruan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

                    Penafsiran

                    1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik alasannya ialah ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
                    2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

                      Pasal 11

                      Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

                      Penafsiran

                      1. Hak jawab ialah hak seseorang atau sekelompok orang untuk menawarkan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
                      2. Hak koreksi ialah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik ihwal dirinya maupun ihwal orang lain.
                      3. Proporsional berarti setara dengan bab informasi yang perlu diperbaiki.

                        Penilaian selesai atas pelanggaran instruksi etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran instruksi etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

                        Ingat, apapun yang kita tulis kemudian kita publish entah itu di blog atau dimedia online lainnya, niscaya dibaca banyak orang, gunakanlah hati nurani dan demi kebaikan untuk orang banyak, alasannya ialah semua itu akan ada pertanggung jawabannya kelak, entah secara aturan dunia apalagi aturan akhirat.

                        Semoga bermanfaat.

                        No comments